Senin, 04 Mei 2015

Penerapan Etika Profesi Bagi Arsiparis Untuk Peningkatan Mutu Kerja di Indonesia

1.1  Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat, kita tidak akan lepas dari etika yang merupakan landasan dalam berperilaku. Dalam dunia kerja terutama kearsipan, etika merupakan nilai-nilai yang harus dihormati dan dijalankan dalam menjalankan sebuah profesi. Etika tidak lepas dari keberadaan kode etik. Kode etik merupakan standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh oraganisasi profesi.
Seorang arsiparis perlu menerapkan etika profesi serta kode etik dalam melaksanakan tanggung jawabnya, agar mereka selalu senantiasa bekerja sesuai dengan kode etik yang telah diterapkan, serta agar para arsiparis dapat mengembangkan dan lebih meningkatkan mutu kerja dalam rangka eksistensi keberadaan mereka di dunia kerasipan. Saat ini arsiparis sebagai tenaga profesional semakin dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam pengelolaan arsip.

2.1  Pengertian Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Ada beberapa pendapat mengenai definisi etika menurut ahli, diantaranya :
Etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.
(Martin dalam Isnanto, 2009)
Definisi lain menrut ahli, diantaranya :
  1. Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. (Drs. O.P. Simorangkir dalam Isnanto, 2009)
  2. Dalam sistematika filsafat etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. (Drs. Sidi Gajalba dalam Isnanto, 2009)
  3. Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. (Drs. H. Burhanudin Salam dalam Isnanto, 2009)

Kesimpulannya adalah etika merupakan nilai-nilai yang disepakati bersama untuk menilai suatu perilaku baik atau buruk, benar atau salah yang berguna untuk mengatur kehidupan manusia dan menghindari permasalahan yang bisa timbul dalam kehidupan bermasyarakat.
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.    Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.    Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika social menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dari pembahasan definisi tentang etika di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika yaitu :
1.    Etika Deskriptif, adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya jika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.
2.    Etika Normatif, adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

2.2 Pengertian Profesi
Kata profesi idientik dengan kata keahlian. Menurut KBBI, kata profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Ada beberapa pengertian profesi menurut ahli, diantaranya :
a.    Profesi yaitu seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang ahli (expert). Pada sisi lain, profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berdasarkan intelektualitas.
 ( Yamin dalam Prima,2012)
b.    Secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat. (Sardiman dalam Prima,2012)
c.    Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. (De George)

Dari beberapa pengertian mengenai istilah profesi menurut ahli dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus berdasarkan keahlian untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
Ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Syarat-syarat suatu profesi :
1. Melibatkan kegiatan intelektual
2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Karakteristik Profesi :
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya.

2.3 Pengertian Etika Profesi dan Kode Etik Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki, sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 )mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.  Menghargai harkat dan martabat
2. Peduli dan bertanggung jawab
3. Integritas dalam hubungan
4. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi. Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
  1.  Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang Tidak boleh dilakukan.
  2. Kode etik profesi merupakan sarana control sosial Bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat Memberikan suatu pengetahuan Kepada masyarakat agar juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi, Sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap Para pelaksana dilapangan kerja.
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atauPerusahaan yang lain tidak boleh mencampuri Pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.

Peranan Etika Dalam Profesi :
1. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Kesimpulannya Kode etik adalah sebuah aturan yang mengatur tentang norma-norma dari suatu nilai profesi yang tertulis, yang secara jelas mengatakan apa yang benar dan apa yang salah dalam melakukan suatu tindakan suatu profesi. Tujuan dari kode etik adalah setiap professional harus memberikan pelayanan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pengguna suatu jasa. Dengan adanya kode etik, maka perbuatan yang tidak sesuai propesi dapat dihindarkan.
2.4 Penerapan Etika Profesi Bagi Arsiparis Untuk Peningkatan Mutu Kerja di Indonesia
Mendengar kata “Profesi Kearsipan”. pada umumnya orang akan beranggapan bahwa pekerjaan tersebut adalah mengurus surat-surat yang sudah tidak berguna lagi. Tentu saja anggapan seperti ini keliru apabila ditilik dari ilmu kearsipan. Pemahaman yang salah inilah penyebab terdegradasinya arti pentingnya arsip dan tidak  berkembangnya profesi kearsipan. dijelaskan bahwa dalam setiap organisasi, keberadaan arsip sangatlah penting karena tanpa adanya ketersediaan arsip sebuah organisasi tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hal ini sesuai dengan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menjelaskan mengenai arsip dan penyelenggaraan kearsipan yang lebih luas dibandingkan dengan pengertian yang selama ini dipahami oleh masyarakat. Sesuai perkembangan yang semakin modern, saat ini masyarakat telah menempatkan arsip sebagai komponen penting dalam kehidupannya. Dilatarbelakangi oleh masyarakat yang kritis menuntut transparansi, masyarakat yang sensitif memerlukan bukti, dan masyarakat yang haus informasi membutuhkan referensi. Kondisi masyarakat yang semakin meningkat ini semakin memperkuat fungsi penting arsip dalam kehidupan serta mampu berinovasi.
Kegiatan kearsipan di Indonesia telah dilakukan sejak zaman dahulu, profesi Arsiparis dikenal pada sekitar tahun 1892 dengan diangkatnya Van Der Chijs sebagaai Arsiparis pertama di Indonesia yang mengelola arsip Sekretrariat Negara pada masa Hindia Belanda. Pemberian nama Arsiparis berasal dari bahasa Belanda, archivaris yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebagai archivist yakni orang yang bekerja dalam bidang kearsipan . Kata Arsiparis sendiri tidak ditemukan dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarminta yang diolah kembali oleh pusat pembinaan dan pengembangan bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1999) maupun dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh Prof.Dr.J.S. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zein (1996).

Di Indonesia, profesi kearsipan belum sejajar dengan profesi yang lain. Hal ini terjadi karena tidak adanya keseriusan dalam menangani peningkatan profesi kearsipan dari pihak yang berkompeten.Tanggung jawab yang harus diembantidak sebanding dengan kualitas sumber daya manusia dan penghargaan terhadap profesi kearsipan.Profesionalisme diperlukan dalam segala hal khususnya dalam bidang pekerjaan yang merupakan tuntutan masyarakat akan proses dan hasil kerja maupun jasa yang berkualitas, kredibel, dan berdaya saing Dalam kearsipan persyaratan seseorang yang bertugas haruslah terampil, teliti, rapi, dan cerdas. Personalia di bidang kearsipan harus dipilih yang benar-benar dapat dipercaya dan dapat memikul tanggung jawab dengan disiplin kerja yang tinggi dan jujur (Maulana, 1996:19).
Saat ini masyarakat masih menganggap bahwa SDM dalam bidang kearsipan adalah orang yang bekerja di bidang perkantoran. Pemahaman ini berdampak pada citra yang melekat pada orang yang bertugas dalam bidang kearsipan. Pemahaman yang salah mengenai arsip dan fungsinya juga mempengaruhi citra diri mereka. Beberapa gejala diantaranya ialah:
1. Rendahnya pemahaman tentang arsip dan bidang kearsipan
2. Kurangnya pemahaman terhadap sistem pengelolaan arsip
3.Rendahnya penguasaan SDM kearsipan terhadap teori kearsipan
4. Rendahnya komitmen SDM kearsipan terhadap profesi.

Dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
Per/3/M.PAN/3/2009 menyebutkan bahwa :
1. Arsiparis adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang berwenang.
2. Jabatan fungsional arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis Pustakawan dan yang berkaitan.
3. Arsiparis berkedudukan sebagai pelaksanaan teknis fungsional dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
4. Arsiparis adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Karakteristik inilah yang menjadikan profesi arsiparis mempunyai pengertian yang lebih dari sekedar pekerjaan. Adapun karakteristik yang harus melekat pada profesi arsiparis diantaranya adalah:
1. Unik, yaitu profesi atau pekerjaan yang memiliki kekhasan yang membedakan dengan jenis pekerjaan lainnya;
2. Memiliki bidang garapan yang jelas;
3. Layanan mendasar;
4. Pelayanan yang amat menuntut kemampuan kinerja intelektual;
5. Spesialisasi yang membutuhkan waktu panjang;
6. Memiliki kewenangan dan batasan otonomi;
7. Bertanggung jawab atas kewenangan yang dimiliki;
8. Bertindak dan berperilaku berdasarkan kode etik.

Dunia kearsipan sangat membutuhkan SDM profesional yang sanggup mengelola arsip sebagai sumber informasi. Persyaratan dasar/ kode etik yang harus dimiliki oleh seseorang yang berprofesi sebagai arsiparis adalah:
1. Harus mempunyai komitmen pada bidang kearsipan;
2. Harus menguasai secara mendalam teori di bidang kearsipan;
3. Bertanggungjawab memantau pelaksanaan dan keselamatan arsip;
4.Harus mempunyai kemampuan berpikir secara sistematis untuk dapat mengembangkan profesi.

Apabila keempat persyaratan tersebut telah dimiliki oleh arsiparis maka arsiparis akan dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal. Seiring berkembang ilmu pengetahuan dan teknologi, tugas pokok dan peran profesi arsiparis juga mengalami perkembangan. Saat ini seorang arsiparis dituntut untuk bisa menganalisis isi informasi yang ada dalam arsip, didistribusikan sesuai kepentingan, selesai dalam waktu yang telah ditentukan, tersimpan sesuai isi informasinya, dan dapat ditemukan sesuai dengan permintaan.
Ciri-ciri dari profesional arsiparis untuk meningkatkan mutu kerja dapat dilakukan dengan cara diantaranya yaitu :
a. Mengetahui aturan tata kerja, mulai dari membuat surat, mengolah surat masuk/keluar dan membuat laporan.
b. Mengerti akan prosedur dan tata cara dalam berinteraksi sesama kawan sejawat, baik secara langsung atau tidak.
c. Menangkap dan memanfaatkan sumber data yang dipercaya, serta mencari informasi yang diperlukan untuk mendukung pekerjaan di instansi tempat bekerja.
d. Mengerti manajemen bidang jasa pelayanan dengan baik.
e. Mengetahui banyaknya peluang karir dan keluar masuknya pekerjaan dalam kantor.

3.1 Simpulan
1. Etika merupakan nilai-nilai yang disepakati bersama untuk menilai suatu perilaku baik atau buruk, benar atau salah yang berguna untuk mengatur kehidupan manusia dan menghindari permasalahan yang bisa timbul dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus berdasarkan keahlian untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
3.  Kode etik adalah sebuah aturan yang mengatur tentang norma-norma dari suatu nilai profesi yang tertulis, yang secara jelas mengatakan apa yang benar dan apa yang salah dalam melakukan suatu tindakan suatu profesi.
4.  Kegiatan kearsipan di Indonesia telah dilakukan sejak zaman dahulu, profesi Arsiparis dikenal pada sekitar tahun 1892 dengan diangkatnya Van Der Chijs sebagaai Arsiparis pertama di Indonesia yang mengelola arsip Sekretrariat Negara pada masa Hindia Belanda.
5.  Saat ini seorang arsiparis dituntut untuk bisa menganalisis isi informasi yang ada dalam arsip, didistribusikan sesuai kepentingan, selesai dalam waktu yang telah ditentukan, tersimpan sesuai isi informasinya, dan dapat ditemukan sesuai dengan permintaan.

3.2 Saran
Keberadaan arsiparis tidak lepas dari pengakuan masyarakat. Untuk mendapatkan apresiasi masyarakat terhadap arsip maka harus selalu didukung oleh kinerja arsiparis yang bagus untuk meningkatkan eksistensinya. Profesi arsiparis harus mempunyai kemandirian sama dengan profesi yang lain, oleh karena itu seorang profesional arsiparis harus selalu meningkatkan mutu kerjanya. Pembinaan arsiparis harus terus ditingkatkan sehingga terciptanya peningkatan kinerja bagi arsiparis yang pada akhirnya betul-betul tercipta arsiparis yang profesional.
Daftar Pustaka

Isnanto, R.Rizal. 2009.”Buku Ajar Etika Profesi”. http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf/  diakses tanggal 13 April 2015

Maryatun, Isti. 2013. “Profesi Kearsipan: Memaknai Profesi Kearsipan, Karakteristik dan Syarat, Ketrampilan & Pengetahuan, Kompetensi & Kode Etik Arsiparis”. (Buletin Khazanah UGM Halaman 65). http://rsip.ugm.ac.id/web/download/10121314khazanah-november2013.pdf/ diakses tanggal 17 April 2015
Mashur. 2014. “Arsip Ditinjau dari Sudut Profesi dan Kode Etik”. http://www.pdii.lipi.go.id/read/2014/04/24/arsip-ditinjau-dari-sudut-profesi-dan-kode-etik/  diakses tanggal 17 April 2015
Prima, H. 2012. “Bab II : Kajian Teori”. http://eprints.uny.ac.id/8404/3/BAB%202-07201241005.pdf/  diakses tanggal 17 April 2015
Saepudin, Asep. “Konsep Umum Etika Profesi”. http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR.../konsep_umum_etika_profesix.pdf /  diakses tanggal 13 April 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran JDIH di Era Revolusi Industri 4.0

          Pada era teknologi yang berkembang saat ini, membuat masyarakat dan pemerintah menjadi melek teknologi informasi dan melek hukum. ...