1.1 Latar Belakang
Dalam
kehidupan masyarakat, kita tidak akan lepas dari etika yang merupakan landasan
dalam berperilaku. Dalam dunia kerja terutama kearsipan, etika merupakan
nilai-nilai yang harus dihormati dan dijalankan dalam menjalankan sebuah
profesi. Etika tidak lepas dari keberadaan kode etik. Kode etik merupakan
standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh
oraganisasi profesi.
Seorang arsiparis perlu menerapkan etika profesi serta kode etik dalam melaksanakan tanggung jawabnya, agar mereka selalu senantiasa bekerja sesuai dengan kode etik yang telah diterapkan, serta agar para arsiparis dapat mengembangkan dan lebih meningkatkan mutu kerja dalam rangka eksistensi keberadaan mereka di dunia kerasipan. Saat ini arsiparis sebagai tenaga profesional semakin dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam pengelolaan arsip.
Seorang arsiparis perlu menerapkan etika profesi serta kode etik dalam melaksanakan tanggung jawabnya, agar mereka selalu senantiasa bekerja sesuai dengan kode etik yang telah diterapkan, serta agar para arsiparis dapat mengembangkan dan lebih meningkatkan mutu kerja dalam rangka eksistensi keberadaan mereka di dunia kerasipan. Saat ini arsiparis sebagai tenaga profesional semakin dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam pengelolaan arsip.
2.1 Pengertian Etika
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai
suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Ada beberapa pendapat
mengenai definisi etika menurut ahli, diantaranya :
Etika
didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or
reference for our control system”.Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya.
(Martin
dalam Isnanto, 2009)
Definisi
lain menrut ahli, diantaranya :
- Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. (Drs. O.P. Simorangkir dalam Isnanto, 2009)
- Dalam sistematika filsafat etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. (Drs. Sidi Gajalba dalam Isnanto, 2009)
- Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. (Drs. H. Burhanudin Salam dalam Isnanto, 2009)
Kesimpulannya
adalah etika merupakan nilai-nilai yang disepakati bersama untuk menilai suatu
perilaku baik atau buruk, benar atau salah yang berguna untuk mengatur
kehidupan manusia dan menghindari permasalahan yang bisa timbul dalam kehidupan
bermasyarakat.
Etika
biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari
bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti
juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang
baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika
dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2. Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
Etika
Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika sosial, yaitu
berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota
umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika social menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan
(keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana dunia
dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan
hidup.
Dari
pembahasan definisi tentang etika di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga
(3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat
yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan
yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena
adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang
deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan
yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya
terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta,
cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih
bersifat informatif, direktif dan reflektif.
Dalam
membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau
etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Termasuk di dalamnya
membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua
macam etika yaitu :
1. Etika
Deskriptif, adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap
dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya
sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya jika deskriptif tersebut berbicara
mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia
sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.
2. Etika
Normatif, adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal
dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif
merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik
dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
2.2 Pengertian Profesi
Kata
profesi idientik dengan kata keahlian. Menurut KBBI, kata profesi berarti
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan,
dan sebagainya) tertentu.
Ada
beberapa pengertian profesi menurut ahli, diantaranya :
a.
Profesi yaitu seseorang yang melakukan tugas
profesi juga sebagai seorang ahli (expert). Pada sisi lain, profesi
mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian,
kemampuan, teknik, dan prosedur berdasarkan intelektualitas.
( Yamin dalam Prima,2012)
b.
Secara umum profesi diartikan sebagai suatu
pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam science dan teknologi
yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan
yang bermanfaat. (Sardiman dalam Prima,2012)
c.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. (De George)
Dari beberapa pengertian mengenai istilah
profesi menurut ahli dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan
yang memerlukan keterampilan khusus berdasarkan keahlian untuk melakukan tugas
dan tanggung jawabnya.
Ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
Syarat-syarat
suatu profesi :
1. Melibatkan kegiatan intelektual
2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan
sekedar latihan.
4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini
adalah kode etik.
Karakteristik
Profesi :
Profesi
mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan
pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis:
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional:
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang
ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional:
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja:
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau
mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan
altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan
selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi
para anggotanya.
2.3 Pengertian Etika Profesi dan Kode
Etik Profesi
Berkaitan
dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan
masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki, sehingga perlu pemahaman
atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai professional dapat disebut juga
dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 )mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1. Menghargai harkat dan martabat
2.
Peduli dan bertanggung jawab
3.
Integritas dalam hubungan
4.
Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode
etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan
Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak
menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi. Kode etik profesi
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang Tidak boleh dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan sarana control sosial Bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat Memberikan suatu pengetahuan Kepada masyarakat agar juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi, Sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap Para pelaksana dilapangan kerja.
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atauPerusahaan yang lain tidak boleh mencampuri Pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
Peranan
Etika Dalam Profesi :
1. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua
orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat,
bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.
Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai
tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau
masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai
pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi),
sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Kesimpulannya
Kode etik adalah sebuah aturan yang mengatur tentang norma-norma dari suatu
nilai profesi yang tertulis, yang secara jelas mengatakan apa yang benar dan
apa yang salah dalam melakukan suatu tindakan suatu profesi. Tujuan dari kode
etik adalah setiap professional harus memberikan pelayanan jasa yang
sebaik-baiknya kepada para pengguna suatu jasa. Dengan adanya kode etik, maka
perbuatan yang tidak sesuai propesi dapat dihindarkan.
2.4 Penerapan
Etika Profesi Bagi Arsiparis Untuk Peningkatan Mutu Kerja di Indonesia
Mendengar
kata “Profesi Kearsipan”. pada umumnya orang akan beranggapan bahwa pekerjaan
tersebut adalah mengurus surat-surat yang sudah tidak berguna lagi. Tentu saja
anggapan seperti ini keliru apabila ditilik dari ilmu kearsipan. Pemahaman yang
salah inilah penyebab terdegradasinya arti pentingnya arsip dan tidak berkembangnya profesi kearsipan. dijelaskan
bahwa dalam setiap organisasi, keberadaan arsip sangatlah penting karena tanpa
adanya ketersediaan arsip sebuah organisasi tidak dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya.
Hal
ini sesuai dengan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menjelaskan
mengenai arsip dan penyelenggaraan kearsipan yang lebih luas dibandingkan
dengan pengertian yang selama ini dipahami oleh masyarakat. Sesuai perkembangan
yang semakin modern, saat ini masyarakat telah menempatkan arsip sebagai
komponen penting dalam kehidupannya. Dilatarbelakangi oleh masyarakat yang
kritis menuntut transparansi, masyarakat yang sensitif memerlukan bukti, dan
masyarakat yang haus informasi membutuhkan referensi. Kondisi masyarakat yang
semakin meningkat ini semakin memperkuat fungsi penting arsip dalam kehidupan
serta mampu berinovasi.
Kegiatan
kearsipan di Indonesia telah dilakukan sejak zaman dahulu, profesi Arsiparis
dikenal pada sekitar tahun 1892 dengan diangkatnya Van Der Chijs sebagaai Arsiparis pertama di Indonesia yang
mengelola arsip Sekretrariat Negara pada masa Hindia Belanda. Pemberian nama
Arsiparis berasal dari bahasa Belanda, archivaris yang dalam bahasa Inggris
dikenal dengan sebagai archivist yakni orang yang bekerja dalam bidang
kearsipan . Kata Arsiparis sendiri tidak ditemukan dalam kamus Umum Bahasa
Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarminta yang diolah kembali oleh pusat
pembinaan dan pengembangan bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1999)
maupun dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh Prof.Dr.J.S. Badudu
dan Prof. Sutan Mohammad Zein (1996).
Di
Indonesia, profesi kearsipan belum sejajar dengan profesi yang lain. Hal ini
terjadi karena tidak adanya keseriusan dalam menangani peningkatan profesi
kearsipan dari pihak yang berkompeten.Tanggung jawab yang harus diembantidak
sebanding dengan kualitas sumber daya manusia dan penghargaan terhadap profesi
kearsipan.Profesionalisme diperlukan dalam segala hal khususnya dalam bidang
pekerjaan yang merupakan tuntutan masyarakat akan proses dan hasil kerja maupun
jasa yang berkualitas, kredibel, dan berdaya saing Dalam kearsipan persyaratan
seseorang yang bertugas haruslah terampil, teliti, rapi, dan cerdas. Personalia
di bidang kearsipan harus dipilih yang benar-benar dapat dipercaya dan dapat
memikul tanggung jawab dengan disiplin kerja yang tinggi dan jujur (Maulana,
1996:19).
Saat
ini masyarakat masih menganggap bahwa SDM dalam bidang kearsipan adalah orang
yang bekerja di bidang perkantoran. Pemahaman ini berdampak pada citra yang
melekat pada orang yang bertugas dalam bidang kearsipan. Pemahaman yang salah
mengenai arsip dan fungsinya juga mempengaruhi citra diri mereka. Beberapa
gejala diantaranya ialah:
1.
Rendahnya pemahaman tentang arsip dan bidang kearsipan
2.
Kurangnya pemahaman terhadap sistem pengelolaan arsip
3.Rendahnya penguasaan SDM kearsipan terhadap teori
kearsipan
4. Rendahnya
komitmen SDM kearsipan terhadap profesi.
Dalam
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
Per/3/M.PAN/3/2009
menyebutkan bahwa :
1.
Arsiparis adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan
yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan
secara penuh oleh Pejabat yang berwenang.
2.
Jabatan fungsional arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis Pustakawan dan
yang berkaitan.
3.
Arsiparis berkedudukan sebagai pelaksanaan teknis fungsional dibidang
pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
4. Arsiparis adalah jabatan karier yang hanya dapat
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Karakteristik
inilah yang menjadikan profesi arsiparis mempunyai pengertian yang lebih dari
sekedar pekerjaan. Adapun karakteristik yang harus melekat pada profesi arsiparis
diantaranya adalah:
1. Unik, yaitu profesi atau pekerjaan yang memiliki
kekhasan yang membedakan dengan jenis pekerjaan lainnya;
2.
Memiliki bidang garapan yang jelas;
3.
Layanan mendasar;
4.
Pelayanan yang amat menuntut kemampuan kinerja intelektual;
5.
Spesialisasi yang membutuhkan waktu panjang;
6.
Memiliki kewenangan dan batasan otonomi;
7.
Bertanggung jawab atas kewenangan yang dimiliki;
8.
Bertindak dan berperilaku berdasarkan kode etik.
Dunia
kearsipan sangat membutuhkan SDM profesional yang sanggup mengelola arsip
sebagai sumber informasi. Persyaratan dasar/ kode etik yang harus dimiliki oleh
seseorang yang berprofesi sebagai arsiparis adalah:
1. Harus
mempunyai komitmen pada bidang kearsipan;
2.
Harus menguasai secara mendalam teori di bidang kearsipan;
3. Bertanggungjawab
memantau pelaksanaan dan keselamatan arsip;
4.Harus mempunyai kemampuan berpikir secara sistematis
untuk dapat mengembangkan profesi.
Apabila
keempat persyaratan tersebut telah dimiliki oleh arsiparis maka arsiparis akan
dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal. Seiring berkembang ilmu
pengetahuan dan teknologi, tugas pokok dan peran profesi arsiparis juga
mengalami perkembangan. Saat ini seorang arsiparis dituntut untuk bisa
menganalisis isi informasi yang ada dalam arsip, didistribusikan sesuai
kepentingan, selesai dalam waktu yang telah ditentukan, tersimpan sesuai isi
informasinya, dan dapat ditemukan sesuai dengan permintaan.
Ciri-ciri
dari profesional arsiparis untuk meningkatkan mutu kerja dapat dilakukan dengan
cara diantaranya yaitu :
a. Mengetahui aturan tata kerja, mulai dari membuat
surat, mengolah surat masuk/keluar dan membuat laporan.
b. Mengerti akan prosedur dan tata cara dalam
berinteraksi sesama kawan sejawat, baik secara langsung atau tidak.
c. Menangkap dan memanfaatkan sumber data yang dipercaya,
serta mencari informasi yang diperlukan untuk mendukung pekerjaan di instansi
tempat bekerja.
d. Mengerti manajemen bidang jasa pelayanan dengan baik.
e. Mengetahui banyaknya peluang karir dan keluar masuknya
pekerjaan dalam kantor.
3.1 Simpulan
1. Etika merupakan nilai-nilai yang disepakati bersama
untuk menilai suatu perilaku baik atau buruk, benar atau salah yang berguna
untuk mengatur kehidupan manusia dan menghindari permasalahan yang bisa timbul
dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus berdasarkan
keahlian untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Kode
etik adalah sebuah aturan yang mengatur tentang norma-norma dari suatu nilai
profesi yang tertulis, yang secara jelas mengatakan apa yang benar dan apa yang
salah dalam melakukan suatu tindakan suatu profesi.
4. Kegiatan
kearsipan di Indonesia telah dilakukan sejak zaman dahulu, profesi Arsiparis
dikenal pada sekitar tahun 1892 dengan diangkatnya Van Der Chijs sebagaai Arsiparis pertama di Indonesia yang
mengelola arsip Sekretrariat Negara pada masa Hindia Belanda.
5. Saat
ini seorang arsiparis dituntut untuk bisa menganalisis isi informasi yang ada
dalam arsip, didistribusikan sesuai kepentingan, selesai dalam waktu yang telah
ditentukan, tersimpan sesuai isi informasinya, dan dapat ditemukan sesuai
dengan permintaan.
3.2 Saran
Keberadaan arsiparis tidak
lepas dari pengakuan masyarakat. Untuk mendapatkan apresiasi masyarakat
terhadap arsip maka harus selalu didukung oleh kinerja arsiparis yang bagus
untuk meningkatkan eksistensinya. Profesi arsiparis harus mempunyai kemandirian
sama dengan profesi yang lain, oleh karena itu seorang profesional arsiparis
harus selalu meningkatkan mutu kerjanya. Pembinaan arsiparis harus terus
ditingkatkan sehingga terciptanya peningkatan kinerja bagi arsiparis yang pada
akhirnya betul-betul tercipta arsiparis yang profesional.
Daftar Pustaka
Isnanto,
R.Rizal. 2009.”Buku Ajar Etika Profesi”. http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf/ diakses tanggal 13 April 2015
Maryatun, Isti. 2013.
“Profesi Kearsipan: Memaknai Profesi Kearsipan, Karakteristik dan Syarat,
Ketrampilan & Pengetahuan, Kompetensi & Kode Etik Arsiparis”. (Buletin
Khazanah UGM Halaman 65). http://rsip.ugm.ac.id/web/download/10121314khazanah-november2013.pdf/
diakses tanggal 17 April 2015
Mashur.
2014. “Arsip Ditinjau dari Sudut Profesi dan Kode Etik”. http://www.pdii.lipi.go.id/read/2014/04/24/arsip-ditinjau-dari-sudut-profesi-dan-kode-etik/ diakses
tanggal 17 April 2015
Prima,
H. 2012. “Bab II : Kajian Teori”. http://eprints.uny.ac.id/8404/3/BAB%202-07201241005.pdf/ diakses tanggal 17 April 2015
Saepudin, Asep. “Konsep Umum Etika
Profesi”. http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR.../konsep_umum_etika_profesix.pdf / diakses tanggal 13 April
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar