Pada era teknologi yang berkembang saat ini, membuat masyarakat dan pemerintah menjadi melek teknologi informasi dan melek hukum. Masyarakat dimudahkan dengan smartphone (handphone pintar) untuk mengakses banyak hal, salah satunya regulasi yang baru untuk permasalahan hukum. Pemerintah dituntut untuk bisa menyediakan informasi tersebut agar terwujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat.
Teknologi informasi di era revolusi industri 4.0 merupakan perubahan penyampaian informasi yang bersifat konvensional menjadi cybernet atau technodata, oleh karena itu teknologi informasi menjadi salah satu cara pemerintah untuk menjadikan regulasi produk hukum terbaru kepada masyarakat secara cepat, mudah, tepat, dan akurat. Keberadaan teknologi informasi ini bisa berupa sistem informasi, website maupun aplikasi android yang bisa dipasang dengan mudah di smartphone. Teknologi informasi telah menjadi fasilitator utama bagi berbagai macam kegiatan serta memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan yang mendasar untuk pembangunan nasional.
Salah satu pemanfaatan teknologi informasi tersebut adalah untuk pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara teknis operasional kegiatan untuk mewujudkan JDIH itu berada pada peningkatan potensi sumber daya yang dibutuhkan oleh pengelola dokumentasi dan informasi hukum. Semua sumber daya yang dibutuhkan itu merupakan unsur-unsur dari peningkatan pengelolaan JDIH di era revolusi industri 4.0 , tidak hanya melakukan peningkatan sarana pendukung tetapi pengelola dalam hal ini SDM juga harus mempunyai kompetensi yang memadai.
Untuk mewujudkan pelayanan informasi yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diterapkan bimbingan tenis terhadap 4 (empat) fungsi dokumentasi hukum yaitu pengumpulan, pengelolaan, penyebarluasan dan penyimpanan juga pemeliharaan.
Kebijakan JDIH untuk mendukung revolusi industri 4.0 perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah sehingga tujuan JDIH sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yaitu:
1. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya.
2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah
3. Mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum
4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Disadari atau tidak oleh para pelaku dalam hal ini pengguna atau pemanfaat layanan informasi hukum yang lengkap dan akurat di era revolusi industri 4.0 makin cepat dan mudah diakses untuk memperoleh dukungan layanan informasi hukum baik peraturan perundang-undangan maupun dokumentasi hukum guna mendukung kegiatan yang dihadapinya sehingga dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang baik.
Demikian pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan pengelolaan JDIH di era revolusi industri 4.0 mengakibatkan perubahan perilaku sosial dan budaya secara signifikan dalam peradaban masyarakat secara global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar